Definisi Hazard, Danger, Safe dan Resiko

 



1. HAZARD ( BAHAYA)

Adalah suatu potensi yang dapat menimbulkan dan menyebabkan kerusakan atau kerugian. Hazard dapat berbentuk : 

  • Bahan Kimia 
  • Bagian-bagian Mesin
  • Bentuk Energi (Panas, Listrik, Tekanan dll)
  • Metode Pekerjaan yang dipakai
2. DANGER (BAHAYA)

Adalah bentuk tingkatan bahaya dari suatu kondisi dimana munculnya sumber bahaya. Danger merupakan lawan kata dari Safe (aman atau selamat).

3. SAFE (SELAMAT/AMAN)

Adalah suatu kondisi dimana munculnya sumber bahaya yang sudah dapat dikendalikan ketingkat yang memadai atau dapat diterima. Safe merupakan lawan kata dari Danger (bahaya).

4. RESIKO

Adalah kesempatan untuk terjadinya cidera atau kerugian dari suatu bahaya, atau kombinasi dari peluang (probability) atau kemungkinan dan tingkat keparahan (saverity) dari akibat (consequence) suatu resiko.

5. RISK ASSESSMENT (PENILAIAN RESIKO)

Adalah suatu risiko dengan cara membandingkannya terhadap tingkat atau kriteria risiko yang telah ditetapkan.

πŸ”° INCIDENT
Adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan dan diharapkan, bilamana pada saat itu sedikit deviasi saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident.

πŸ”° ACCIDENT
Adalah bertemunya dua bahaya pada suatu kejadian tidak dinginkan yang berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.

πŸ”°Tujuan Keselamatan Kerja
Agar mencegah terjadinya cidera atau celaka kepada karyawan serta tidak terjadi kerusakan dan kerugian pada alat-alat atau material produksi.

πŸ”°Pedoman yang menunjang diberlakukannya SAFETY pada Perusahaan antara lain :

1. UNDANG - UNDANG NO. 01 TAHUN 1970
Tenaga kerja harus sehat dan selamat di tempat kerja
Proses produksi harus aman dan efisien
Pengusaha harus menyediakan tempat dan lingkungan aman bagi pekerjanya

2. UNDANG - UNDANG NO. 23 TAHUN 1992
Kesehatan kerja harus diwujudkan agar mencapai produktifitas yang maksimal.
Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit dan menyediakan syarat kerja.
Setiap pekerja harus selalu bekerja dengan sehat dan tidak bahaya.

3. SK MENTAMBEN NO. 555. K / 26 / M / PE / 1995
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum


πŸ”° SASARAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 

1. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja (Zero Accident Mindset).
2. Menjamin tempat kerja yang sehat, nyaman, dan aman, sehingga menimbulkan semangat kerja yang positif.
3. Mencegah timbulnya penyakit akibat kerja.
4. Mencegah dan mengurangi cacat tetap akibat kecelakaan pekerjaan.
5. Megurangi biaya operasioanl (Reduce Operational Cost), tenaga kerja, modal serta peralatan dan sumber-sumber produksi lainya.
6. Mengamankan, menggunkan dan memelihara sarana dan prasarana pendukung dalam kegiatan perusahaan dari kerusakan akibat kecerobohan dan kelalaian kerja.
7. Memperlancar, mengamankan dan meningkatkan produtifitas serta mutu dari kerja.

πŸ”°PRINSIP KESELAMATAN KERJA

Prinsip keselamatan kerja mengadakan pengawasan terhadap 4 M yaitu :
1. Manusia   ➽ Lingkungan kerja yang aman
2. Mesin            Kondisi kerja yang aman
3. Material         Tindakan kerja aman ➽ Tidak ada kecelakaan manusia
4. Metode                                                      Tidak ada kerugian barang

πŸ”° KEUNTUNGAN DARI KESELAMATA KERJA

1. KARYAWAN
Menyelamatkan karyawan dari sakit dan cacat akibat kecelakaan kerja.
Menyelamatkan karyawan dari kehilangan waktu akibat cidera atau kecelakaan kerja.
Menyelamatkan karyawan dari kehilangan pekerjaan atau mencari nafkah.

2. KELUARGA
Menyelamatkan dari rasa kesedihan /  kesusahan akibat kecelakaan kerja.
Menyelamatkan masa depan keluarga.

3. PERUSAHAAN
Menyelamatkan karyawan dari kehilangan tenaga kerja.
Mengurangi biaya kecelakaan, baik biaya langsung ataupun tidak langsung.
Menyelamatkan karyawan dari loss time akibat kecelakaan kerja dan waktu mengganti atau melatih karyawan.

TANGGUNG JAWAB

Keselamatan Kerja adalah mutlak menjadi tanggung jawab bersama
➤ Pimpinan perusahaan
➤ Pengawas operasional
➤ Karyawan

Komentar